• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lembaga-lembaga yang Sudah Dibubarkan Jokowi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Juli 2020
Lembaga yang dibubarkan Jokowi

Presiden Joko Widodo - Foto: Getty Images.

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat berencana akan membubarkan 18 lembaga yang dibentuk pemerintah. Pembubaran lembaga-lembaga ini mengingat untuk hemat biaya di tengah pandemi COVID-19. Sebelum ini, ada banyak lembaga-lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi.

Dalam pernyataannya, Jokowi juga mengibaratkan bahwa Indonesia sebagai sebuah kapal. Dia ingin kapal yang membawa beban sesedikit mungkin agar mampu bergerak cepat. “Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil,” katanya.

Mengutip dari bisnis.com, selama menjadi Presiden RI, sudah banyak lembaga-lembaga yang dibubarkan Jokowi. Lembaga ini merupakan bentukan pemerintah.

Lembaga yang Sudah Dibubarkan

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 176/2014, Jokowi membubarkan 10 lembaga pada 20 Oktober 2014:

1. Dewan Penerbaganan dan Antariksai Nasional Republik Indonesia.

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

3. Dewan Buku Nasional.

4. Komisi Hukum Nasional.

5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 150/2000.

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

10. Dewan Gula Indonesia.

Tidak lama setelahnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 16/2015. Aturan ini landasan hukum melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni:

1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut

2. Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Lalu pada tahun ketiga diperiode sama, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 124/2016, mengembalikan fungsi Komisi Penanggulangan AIDS Nasional kepada Kementerian Kesehatan. Seakan belum cukup, pada 30 Desember 2016, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116/2016 untuk membubarkan 9 lembaga:

1. Badan Benih Nasional.

2. Badan Pengendali Bimbingan Massal.

3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.

4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun.

5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

6. Dewan Kelautan Indonesia.

7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.

9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Terakhir pada periode pertama menjabat, Jokowi pada 2017 mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden No. 21/2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017, yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Kini Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga lainnya di peroliode kepemimpinannya saat ini. (bpc2)

Tags: Joko Widodonasional
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Next Post

Warga Koto Gasib Siak Terindikasi Positif Covid-19, Budi Yuwono: Berinisial SR

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.