BERTUAHPOS – Eks Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberikan kepada tujuh sektor industri. Menurutnya, hingga kini belum ada transparansi dampak dari kebijakan gas murah tersebut terhadap pertumbuhan industri penerima.
Dwi yang kini memimpin Dwi Soetjipto Research Center (DSRC) menilai evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah kebijakan gas murah untuk industri benar-benar meningkatkan daya saing industri atau hanya mengerek laba perusahaan.
“Untuk 7 sektor industri itu perlu evaluasi. Ini kan uang negara. Kalau tidak ada pertumbuhan, berarti maksud HGBT tidak tercapai atau tidak efektif,” kata Dwi, dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat, 22 Agustus.
HGBT diberikan sejak 2021 kepada sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Harga gas ditetapkan US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku dan US$7 per MMBtu untuk bahan bakar, sesuai Kepmen ESDM No.76/2025 dan Perpres No.121/2020.
Dwi menekankan, industri penerima HGBT seharusnya bisa memperluas penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan utilisasi. “Kalau perusahaan sudah punya laba besar, tidak semestinya disubsidi negara lewat HGBT,” tegasnya.
Pada 2023, SKK Migas memperkirakan penerimaan negara yang hilang akibat selisih harga gas dari kebijakan HGBT mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun. Angka ini menggambarkan potensi penerimaan yang tidak masuk kas negara karena insentif diberikan ke industri.
Namun, pelaku industri justru mengeluhkan pasokan gas dari PGN (PGAS) yang terbatas. Dalam surat resmi, PGN menyatakan terjadi keadaan darurat sejak 15 Agustus 2025 sehingga volume penyaluran HGBT hanya 48% dari alokasi. Sisanya, 52% kebutuhan gas harus dipenuhi lewat LNG dengan harga jauh lebih tinggi.
Kondisi ini memicu protes keras dari pelaku industri. Mereka menilai kebijakan HGBT kehilangan esensinya karena dibebani surcharge tambahan hingga US$16,77 per MMBtu. Akibatnya, biaya energi membengkak dan utilisasi pabrik tertekan.
Kementerian Perindustrian pun angkat suara. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan HGBT adalah keputusan Presiden dan tidak boleh ada pembatasan pasokan. “Kalau gas terus terganggu, sektor padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia akan terpukul,” katanya.
Kemenperin mencatat utilisasi industri keramik baru mencapai 70–71% pada semester I-2025. Angka ini berisiko turun jika pasokan gas tetap bermasalah, terutama untuk industri pupuk yang sangat vital bagi program swasembada pangan pemerintah.
PGN kemudian mengumumkan pasokan gas ke wilayah Jawa Barat telah kembali normal setelah kendala di hulu terselesaikan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai kondisi penyaluran gas ke wilayah Sumatera.***









