BERTUAHPOS.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai kepala BGN baru menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot pada Selasa, 2 Juni 2026. Alasan Prabowo menunjuk Ninik karena dia dinilai sudah paham tentang seluruh proses dan kegiatan yang berjalan di lembaga tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis, 5 Juni 2026. “Beliau sudah beberapa bulan mengemban amanah sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional, sehingga kami meyakini beliau sudah cukup waktu untuk memahami seluruh proses dan kegiatan yang berjalan di BGN,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, pengalaman 8 bulan Nanik sebagai wakil kepala BGN menjadi modal penting untuk melanjutkan dan mempercepat berbagai perbaikan internal lembaga. Rekam jejak itulah yang memperkuat keyakinan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan penunjukan kepala BGN baru ini.
Selain pengalaman, karakter kepemimpinan Nanik yang dinilai tegas juga menjadi pertimbangan utama. Ketegasan itu dianggap sangat dibutuhkan untuk memimpin BGN dalam menjalankan program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah.
Presiden Prabowo menilai Nanik sebagai sosok yang tegas dalam mengawasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga disiplin tata kelola manajemen program. Ia juga diyakini mampu memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat tetap terjaga dengan baik.
Kepemimpinan kepala BGN baru itu diperkuat dengan penunjukan Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai dua wakil kepala BGN yang baru. Pemerintah optimistis jajaran pimpinan BGN yang baru ini mampu menjalankan program MBG dengan tata kelola yang lebih baik.
“Itu beberapa dasar pertimbangan untuk kita minta kepada beliau, yang kemudian dibantu dua wakil yang baru, untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan,” pungkas Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pencopotan Dadan Hindayana dari kursi kepala BGN terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus hukum yang menjerat dirinya. Sehari setelah dicopot, Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis. Kejaksaan Agung kini telah menahan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.









