Nasional

HRS Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sehari setelah ditetapkannya Petinggi Front Pembela Islam [FPI] Habib Rizieq Shihab [HRS] sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, kuasa Hukum dari FPI Azis Yanuar akan mendatangi Kantor Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Bersama Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar menjelaskan bahwa kedatangan ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka,” ujar Azis Yanuar seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, kata Azis, pihaknya juga akan menyampaikan beberapa hal kepada wartawan terkait perkara yang menimpa FPI dan juga Habib Rizieq Shihab. “Nanti kami juga mau menjelaskan beberapa hal kepada media,” pungkasnya. (bpc2)