BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Indonesia mengajukan 18 komoditas dan produk manufaktur agar dikecualikan dari tarif impor Amerika Serikat (AS). Pengajuan ini disampaikan menjelang pemberlakuan tarif Pasal 301 UU Perdagangan AS 1974 yang terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, produk yang diajukan mencakup komoditas perkebunan hingga suku cadang manufaktur. Pengajuan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi sektor ekspor unggulan dari dampak tarif AS.
“Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, beberapa waktu lalu.
AS diproyeksikan mengenakan tarif resiprokal dasar sebesar 18% kepada Indonesia setelah penyelidikan atas kapasitas berlebih atau excess capacity tuntas. Selain itu, tarif Pasal 301 mulai berlaku 24 Juli 2026 dengan besaran awal 10% yang dapat meningkat secara bertahap.
Kenaikan tarif Pasal 301 nantinya akan disesuaikan dengan hasil investigasi yang dilakukan otoritas AS. Pemerintah berharap proses ini tidak membebani arus ekspor produk-produk strategis Indonesia ke pasar Amerika.
Pemerintah memproyeksikan sejumlah komoditas pertanian asli Indonesia bebas dari tarif impor AS. Sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah diperkirakan memperoleh tarif 0% berkat status produk asli dalam negeri.
Tarif 0% juga diproyeksikan berlaku untuk produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia. Insentif ini diharapkan mampu menjaga daya saing industri tekstil nasional di pasar ekspor AS.
Selain 18 komoditas utama, pemerintah turut mengusulkan sekitar 1.700 komoditas tambahan untuk mendapat perlakuan serupa. Daftar tambahan ini juga mencakup sejumlah produk unggulan dari berbagai sektor industri.
Pengecualian terhadap 18 komoditas dari tarif Pasal 301 diklaim berpotensi disetujui AS. Status Indonesia yang masuk kelompok “Good Group” menjadi salah satu faktor pendukung lolosnya pengajuan tersebut.
Kata kunci populer: tarif impor AS, Pasal 301 UU Perdagangan AS, Airlangga Hartarto, tarif resiprokal Indonesia, ekspor sawit Indonesia, tarif Pasal 301 24 Juli 2026, komoditas bebas tarif, Kemenko Perekonomian.









