• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Pulau Mendol Bersama WALHI Riau Aksi, PTUN Jakarta Diminta Tolak Gugatan PT TUM

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Agustus 2023
PT TUM

Sejumlah warga Pulau Mendol dan WALHI lakukan aksi di depan PTUN Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Empat masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Riau bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau, melakukan aksi damai di depan kantor PTUN Jakarta pada Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam aksi ini mereka mendesak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan dari PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terhadap Kementerian ATR/BPN, soal pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 lalu. 

Hal ini disampaikan langsung oleh empat orang masyarakat Pulau Mendol dengan melakukan aksi di depan PTUN Jakarta bersama WALHI Riau, Eksekutif Nasional dan Jakarta.

Aksi diawali dengan membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM” yang juga melakukan orasi depan PTUN Jakarta.

Kazzaini KS, yang merupakan tokoh masyarakat Pulau Mendol mengatakan, bahwa aksi adalah komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan.

Mereka meminta majelis hakim berpihak pada hak masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN di Pulau Mendol karena itu sangat merugikan masyarakat, masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan P TUM,” ujar Kazzaini KS. 

Menurut Kazzaini KS, konflik berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, ditujukan kepada Direktur PT TUM.

Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/atau memelihara tanah HGU-nya.

Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga.

Lalu, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM, hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan I sampai dengan III terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 Ha kepada manajemen PT TUM.

Pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar.

Namun Surat Keputusan tersebut saat ini sedang digugat oleh pihak PT TUM dan masih dalam proses persidangan.

Hal senada juga disampaikan Agustian, masyarakat Pulau Mendol. Menurutnya sampai saat ini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar masih terancaman dari pengrusakan sumber penghidupan masyarakat yaitu kebun kelapa dan ladang padi. 

“Kami berharap kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak pada masyarakat, karena PT TUM telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas,” ucap Agustian.

pulau mendol
Warga Pulau Mendol dan WALHI gelar aksi di depan PTUN Jaarta.

Wan Andi Gunawan dan Muhammad Supiano, pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan, majelis hakim dalam putusannya harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.

“Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian ATR/BPN yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TUM di Pulau Mendol perlu kita dukung dan kami percaya majelis hakim masih punya hati Nurani,” ujar Wan Andi Gunawan.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.

“Secara substansi, kita tahu bahwa tanah ini sudah di kuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan oleh PT TUM,” sebut Uli.

Kajian ruang dan observasi lapangan WALHI Riau di Pulau Mendol, menemukan bahwa ada aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat.

Selain itu aktivitas pembukaan kanal hingga bibir pantai yang dilakukan oleh PT TUM membuat muka air tanah berkurang. Kemudian alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit juga akan mempengaruhi kondisi tanah Pulau Mendol termasuk lahan pertanian masyarakat. 

Hal ini disebabkan 21,32% atau 6.550 hektar daratan Pulau Mendol dikuasai oleh PT TUM, jika ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi ekosistem gambut, beras ladang dan perekonomian masyarakat Pulau Mendol. Pulau Mendol merupakan pulau kecil seluas 30.717 hektar atau 307,17 km persegi.

Ia juga pulau gambut dengan lebih separuh luasan kawasan lindung ekosistem gambut, oleh karena itu majelis hakim harus membatalkan gugatan PT TUM agar keselamatan gambut terjaga dan kelangsungan hidup masyarakat.

“Pulau Mendol saat ini sedang di rusak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT TUM, hutan rusak, gambut rusak dan sumber air mulai terancam. Hari ini masyarakat meminta keadilan kepada para majelis hakim untuk mendengarkan suara-suara masyarakat,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau.***

Tags: lingkungan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Next Post
Strategi pemenangan Ganjar

Hasil Survei Unggul, PDIP Malah Akan Evaluasi Strategi Pemenangan Ganjar Pranowo

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.