• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekdaprov Riau Sebut Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Mei 2026
Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi | Foto: Dok. Bertuahpos.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sebagai langkah konkret melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat agar lebih tertata, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat adat maupun pembangunan daerah.

Pengajuan ranperda tersebut sudah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, Senin, 18 Mei 2026. “Kami menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Syahrial menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang jelas dan menyeluruh bagi masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Riau. Sekaligus menjadi pedoman resmi dalam pemanfaatan tanah ulayat secara lebih baik, terencana, dan berkelanjutan.

Perda Tanah Ulayat dinilai penting karena selama ini pengelolaan tanah adat di Riau masih kerap bersinggungan dengan kepentingan investasi dan pembangunan tanpa landasan hukum yang memadai. Dengan adanya perda ini, diharapkan konflik antara masyarakat adat dan pihak luar bisa diminimalkan secara signifikan.

“Ranperda ini dapat menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat yang lebih baik di Provinsi Riau,” jelasnya.

Syahrial mengungkapkan bahwa penyusunan ranperda ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah melewati berbagai tahapan dan kajian mendalam dari berbagai aspek. Mulai dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, hingga pertimbangan teknis lainnya agar aturan yang dihasilkan benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia menekankan pentingnya memastikan perda yang nantinya disahkan mampu menjawab berbagai persoalan nyata terkait tanah ulayat tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keselarasan antara regulasi daerah dan aturan nasional menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan dalam proses penyusunan ini.

“Kami memahami bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, kajian secara mendalam baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek teknis lainnya. Hal ini penting agar peraturan daerah yang nantinya diterapkan benar-benar mampu menjawab persoalan dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.

Syahrial juga berharap pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Riau dapat berjalan konstruktif dan produktif agar ranperda ini segera memperoleh persetujuan bersama. Percepatan pembahasan dinilai penting agar masyarakat hukum adat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Lebih dari sekadar urusan administrasi pertanahan, Syahrial menegaskan bahwa tanah ulayat menyimpan nilai yang jauh lebih dalam bagi kehidupan masyarakat adat Riau. Keberadaannya menyangkut identitas, sejarah, nilai budaya, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara konstruktif untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau. Karena pada hakikatnya keberadaan tanah ulayat bukan semata persoalan administratif tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, nilai budaya, kearifan lokal, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau,” kata Syahrial.

Tags: HukumHutan adatlingkunganmasyarakat adat
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Hutan Adat Kenegerian Pulau Gadang dalam Ancaman

Hutan Adat Kenegerian Pulau Gadang dalam Ancaman

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Next Post
Sapi Kurban Presiden dari Riau Capai Bobot Rata-rata 901 Kg, Peternak Lokal Makin Unggul

Sapi Kurban Presiden dari Riau Capai Bobot Rata-rata 901 Kg, Peternak Lokal Makin Unggul

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.