BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sebagai langkah konkret melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat agar lebih tertata, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat adat maupun pembangunan daerah.
Pengajuan ranperda tersebut sudah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, Senin, 18 Mei 2026. “Kami menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Syahrial menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang jelas dan menyeluruh bagi masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Riau. Sekaligus menjadi pedoman resmi dalam pemanfaatan tanah ulayat secara lebih baik, terencana, dan berkelanjutan.
Perda Tanah Ulayat dinilai penting karena selama ini pengelolaan tanah adat di Riau masih kerap bersinggungan dengan kepentingan investasi dan pembangunan tanpa landasan hukum yang memadai. Dengan adanya perda ini, diharapkan konflik antara masyarakat adat dan pihak luar bisa diminimalkan secara signifikan.
“Ranperda ini dapat menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat yang lebih baik di Provinsi Riau,” jelasnya.
Syahrial mengungkapkan bahwa penyusunan ranperda ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah melewati berbagai tahapan dan kajian mendalam dari berbagai aspek. Mulai dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, hingga pertimbangan teknis lainnya agar aturan yang dihasilkan benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
Ia menekankan pentingnya memastikan perda yang nantinya disahkan mampu menjawab berbagai persoalan nyata terkait tanah ulayat tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keselarasan antara regulasi daerah dan aturan nasional menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan dalam proses penyusunan ini.
“Kami memahami bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, kajian secara mendalam baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek teknis lainnya. Hal ini penting agar peraturan daerah yang nantinya diterapkan benar-benar mampu menjawab persoalan dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.
Syahrial juga berharap pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Riau dapat berjalan konstruktif dan produktif agar ranperda ini segera memperoleh persetujuan bersama. Percepatan pembahasan dinilai penting agar masyarakat hukum adat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
Lebih dari sekadar urusan administrasi pertanahan, Syahrial menegaskan bahwa tanah ulayat menyimpan nilai yang jauh lebih dalam bagi kehidupan masyarakat adat Riau. Keberadaannya menyangkut identitas, sejarah, nilai budaya, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
“Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara konstruktif untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau. Karena pada hakikatnya keberadaan tanah ulayat bukan semata persoalan administratif tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, nilai budaya, kearifan lokal, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau,” kata Syahrial.









