BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Proses pembangunan tempat pembuangan akhir (TPS) di 12 titik di Pekanbaru sudah dikerjakan oleh PT Samhana Indah (SHI)—rekanakan Pemko Pekanbaru untuk pengangkutan sampah. 12 TPS ini dibangun di beberapa titik zona 2, yang merupakan wilayah kerja PT SHI.
“Pembangunan TPS dari pengajuan addendum dan sudah ditandatangani oleh Kadis LHK Pekanbaru,” kata Manager Operasional PT SHI Adrin Putra, Rabu, 21 September 2022.
Dia menambahkan, pihaknya proyek ini terlaksana berkat kerjasama dengan Pemko Pekanbaru, para camat, lurah, ketua RT dan RW hingga TNI AD.
“Alhamdulillah masyarakat juga sudah setuju dengan adanya pembangunan TPS, jadi kita tinggal bangun TPS nya saja lagi,” ucapnya.
Untuk pembangunan TPS ini, Adrin menerangkan lahan yang digunakan menggunakan sistem sewa. Karena berdasarkan addendum, meskipun statusnya sewa lahan, namun pembangunan tetap dilakukan oleh PT SHI.
Dengan pembangunan sebanyak 12 TPS ini nantinya, diharapkan masyarakat yang berada di zona 2 yang melingkupi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, dan Tenayan Raya, serta Kulim tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.
“Selain ada TPS yang di lahan, ada juga TPS yang menggunakan bak truk. TPS yang menggunakan bak truk ini guna menjangkau pemukiman padat penduduk yang mana juga sudah tidak ada lagi lahan yang bisa digunakan untuk menjadi TPS,” jelasnya.
Sebelumnya dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati antara PT SHI dan Pemko Pekanbaru.
Dalam pemeriksaannya BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan pengakutan sampah untuk PT SHI sebesar Rp 1.165.351.356,16.
Dan selaku yang bertanggungjawab untuk melakukan pengangkutan sampah di Zona 2, PT SHI sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut. “Kami PT SHI sudah membayarkan kelebihan bayar tersebut,” ucapnya.***