BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menurunkan tim penyidik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan perngrusakan sekitar 90 – 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dugaan sementara praktik alih fungsi lahan itu dilakukan untuk mengubah hutan mangrove tersebut menjadi lahan perkebunan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi kerusakan ditemukan di beberapa titik kawasan mangrove.
“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara menyeluruh,” kata Ade, Rabu, 15 Juli 2026.
Lokasi yang diduga dirambah membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologi terus dilakukan.
“Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau,” jelas Kombes Ade.
Ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Hutan ini juga berperan sebagai penyerap karbon biru sekaligus habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya.
“Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” tegas Ade.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir di sekitar tempat tinggal. Laporan dugaan tindak pidana lingkungan dapat disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum.
“Green Policing Polda Riau mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Kami akan terus mengawal setiap kasus perusakan hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Riau,” pungkas Kombes Ade.









