• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polda Riau Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Hutan Mangrove di Rohil

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Hutan Mangrove di Rohil

Foto: Dok. MCR

232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menurunkan tim penyidik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan perngrusakan sekitar 90 – 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dugaan sementara praktik alih fungsi lahan itu dilakukan untuk mengubah hutan mangrove tersebut menjadi lahan perkebunan.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi kerusakan ditemukan di beberapa titik kawasan mangrove.

“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara menyeluruh,” kata Ade, Rabu, 15 Juli 2026.

Lokasi yang diduga dirambah membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologi terus dilakukan.

“Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau,” jelas Kombes Ade.

Ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Hutan ini juga berperan sebagai penyerap karbon biru sekaligus habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya.

“Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” tegas Ade.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir di sekitar tempat tinggal. Laporan dugaan tindak pidana lingkungan dapat disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum.

“Green Policing Polda Riau mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Kami akan terus mengawal setiap kasus perusakan hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Riau,” pungkas Kombes Ade.

Tags: HukumKriminallingkungan
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang
Berita Pilihan

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

...

Read moreDetails
Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

Next Post
Seorang Pemuda Hilang Setelah Terjun dari di Jembatan Rantau Berangin Usai Atraksi Motor

Seorang Pemuda Hilang Setelah Terjun dari di Jembatan Rantau Berangin Usai Atraksi Motor

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.