BERTUAHPOS.COM — Kasus kematian gajah Sumatra, termasuk induk dan anak gajah, dinilai sebagai bukti lemahnya penegakan hukum serta dominasi kepentingan ekonomi atas ekologi di Indonesia. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat populasi gajah Sumatra kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam Sumatra.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Konservasi IPB University Dr Abdul Haris Mustari. “Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” ujarnya, dikutip Bertuahpos dari laman resmi IPB, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dr Mustari mengatakan, populasi harimau Sumatra pun tidak jauh berbeda nasibnya, dengan perkiraan hanya 500 hingga 600 individu yang tersisa di alam liar. Kedua satwa itu merupakan spesies kunci, satwa payung, sekaligus satwa flagship di Sumatra, sehingga melindungi habitatnya berarti turut melindungi seluruh keanekaragaman hayati di pulau tersebut.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1990, perubahannya melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, PP Nomor 7 Tahun 1999, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Namun Dr Mustari menegaskan persoalan utamanya bukan pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media,” katanya.
Kasus kematian gajah terus berulang seiring makin menyusutnya ruang hidup satwa tersebut. Banyak habitat gajah dan harimau kini telah berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan infrastruktur, sehingga jalur migrasi gajah terputus dan memicu konflik dengan manusia.
Ancaman utama bagi gajah Sumatra meliputi perburuan gading, racun, jerat, konflik dengan perkebunan, hingga pembukaan lahan secara masif. Sementara harimau Sumatra kerap menjadi korban jerat dan perdagangan ilegal kulit maupun organ tubuhnya yang melibatkan jaringan terorganisasi.
Dr Mustari menilai penegakan hukum selama ini lebih banyak menyasar pelaku lapangan dibanding aktor utama di balik jaringan perdagangan satwa liar. Vonis yang dijatuhkan pun dinilai belum memberikan efek jera karena banyak pelaku hanya menerima hukuman ringan atau denda yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Ia juga mengkritik arah kebijakan pembangunan Indonesia yang masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi, bukan subjek yang harus dilindungi. Akibatnya, kepentingan konservasi kerap kalah berhadapan dengan agenda investasi dan industri yang terus melaju.
“Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyadartahuan secara berkelanjutan kepada masyarakat, penegak hukum, dan seluruh pihak terkait menjadi langkah mendesak agar perlindungan satwa liar dapat berjalan lebih efektif. Tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap alam, kasus kematian gajah dan satwa liar lainnya dipastikan akan terus berulang.









