BERTUAHPOS — Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, mengingatkan agar inisiatif Green for Riau tidak menjelma menjadi proyek elit yang hanya menguntungkan birokrasi dan pemain besar perdagangan karbon.
Hal ini telah menjadi kekhawatiran besar, terutama berkaitan dengan keadilan iklim dan distribusi manfaat di balik proyek ambisius itu.
“Kita tidak ingin inisiatif Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi para pemain carbon trade dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak,” tegas Besta.
Apa itu Green for Riau?
Deklarasi inisiatif Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future (GREEN) atau Green for Riau Initiative (G4RI) oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 8 Mei 2025, telah jadi penanda keseriusan daerah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperbaiki tata kelola lingkungan hidup.
Program ini diproyeksikan sebagai strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, menekan laju deforestasi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemprov Riau mengklaim bahwa Green for Riau tidak semata berorientasi pada konservasi, tetapi juga dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem gambut.
Secara konseptual, Green for Riau menjadi platform implementasi kesiapan skema REDD+ berbasis jurisdiksi. Ini menjadi skema di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memberikan insentif finansial kepada negara atau daerah berkembang yang mampu menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Melalui inisiatif ini, Provinsi Riau berpeluang memperoleh pendanaan iklim berbasis kinerja. Potensi penurunan emisi yang diklaim mencapai 200 juta ton CO₂ ekuivalen, sebuah angka yang sangat besar dan berpotensi menghadirkan nilai ekonomi signifikan bagi daerah, seiring meningkatnya permintaan global terhadap kredit karbon.
Untuk mempersiapkan skema tersebut, Pemprov Riau mendapatkan dukungan teknis dari United Nations Environment Programme (UNEP) dan Food and Agriculture Organization (FAO). Pendampingan ini mencakup penyusunan dokumen teknis, penguatan sistem pemantauan emisi, hingga kesiapan tata kelola pendanaan iklim.
Kelompok Rentan Dampak Perubahan Iklim
Bagi Perkumpulan Elang, masyarakat di sekitar hutan dan lahan gambut adalah kelompok yang paling rentan menghadapi dampak perubahan iklim, meski kontribusi mereka terhadap emisi gas rumah kaca sangat kecil.
Oleh sebab itu, tanpa keberpihakan nyata, maka pendanaan iklim berpotensi menciptakan bentuk baru ketidakadilan sosial dengan “bungkus narasi penyelamatan lingkungan.”
Besta menyebut, masyarakat lokal tidak boleh sekadar dijadikan objek konservasi atau proyek iklim. “Jangan sampai dana karbon global hanya mengalir ke kantong pemain besar, sementara masyarakat yang lahannya terdampak banjir dan kekeringan hanya memperoleh manfaat paling kecil,” ujarnya.
Dalam berbagai forum sosialisasi, perancang Green for Riau menyebut perhutanan sosial sebagai instrumen utama distribusi manfaat kepada masyarakat.
Pemegang izin perhutanan sosial yang berpartisipasi akan memperoleh bagian dari kredit karbon yang dihasilkan wilayah kelolaan mereka.

Namun data menunjukkan ada tantangan besar di sini. Dari total sekitar 2,6 juta hektare kawasan hutan yang menjadi target Green for Riau, wilayah kelola masyarakat melalui perhutanan sosial hanya kurang dari 200 ribu hektare. Selebihnya merupakan kawasan hutan negara dan konsesi korporasi.
Kondisi tata kelola perhutanan sosial di Riau juga dinilai belum sepenuhnya siap. Dari 165 unit perhutanan sosial, belum semuanya memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Kelembagaan pengelola pun masih lemah.
Dari 141 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), hanya 15 unit berkategori silver dan dua unit berkategori gold.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan masyarakat masih perlu diperkuat agar tidak tersisih dalam skema perdagangan karbon yang kompleks dan bernilai tinggi. Tanpa penguatan serius, perhutanan sosial berisiko hanya menjadi pelengkap dalam narasi Green for Riau.
Pokja PPS Perlu Diperbaharui
Perkumpulan Elang mendorong Pemprov Riau untuk segera memperbarui Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang masa kepengurusannya telah berakhir.
Pokja PPS dinilai krusial sebagai instrumen pendampingan masyarakat agar mampu terlibat aktif dan memperoleh manfaat nyata dari inisiatif ini.
“Dengan adanya Green for Riau, keberadaan Pokja PPS menjadi semakin penting. Kami mendesak Gubernur Riau segera memperbarui SK Pokja yang telah lama berakhir,” kata Besta.
Selain itu, keterlibatan akademisi, NGO lokal, tokoh adat, dan komunitas masyarakat sipil dinilai masih belum optimal.
Besta menegaskan, UNEP dan FAO bersama Pemprov Riau perlu memastikan para pihak tersebut tidak hanya menjadi pendengar, tetapi mitra sejajar dalam perencanaan dan implementasi Green for Riau.

Inisiatif Green for Riau kini seperti dua mata pisau. Di satu sisi, ia menawarkan peluang besar bagi Riau untuk berkontribusi pada agenda iklim global sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Namun, di sisi lain, tanpa tata kelola yang adil dan inklusif, ambisi hijau tersebut berisiko meninggalkan masyarakat yang selama ini menjaga hutan di barisan paling belakang.***









