BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau mendorong percepatan penerbitan sertifikasi tanah ulayat untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat. Langkah ini menjadi bagian dari tata kelola pertanahan berkelanjutan dan perlindungan hak tradisional.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang membutuhkan koordinasi erat antara pusat dan daerah. Penyelesaiannya menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
“Kami memandang sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” ujar SF Hariyanto, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, Tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat di Riau. Percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan perlu terus didorong agar hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penyelesaian persoalan pertanahan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat di Riau. Oleh sebab itu, percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan perlu terus didorong agar hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
SF Hariyanto menambahkan, persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Penyelesaiannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan di Riau dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.









