BERTUAHPOS — Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,36 juta hektare (Ha). Dari jumlah itu, sebagian besar atau 84% berstatus hutan produksi.
Data Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menunjukkan, hanya sepertiga hutan produksi yang telah masuk konsesi resmi pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Komposisi hutan di Riau terdiri atas Hutan Produksi (HP) 2,33 juta Ha (44%), Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1,01 juta Ha (19%), Hutan Produksi Konversi (HPK) 1,15 juta Ha (21%), serta Hutan Konservasi dan Lindung (HK & HL) 861 ribu Ha (16%).
APHI mencatat, anggota mereka mengelola konsesi PBPH seluas 1,76 juta Ha atau sekitar 33% dari luas HP, HPT, dan HPK di Riau. Rinciannya, 44 PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI) menguasai 1,52 juta Ha (86%), 5 PBPH Restorasi Ekosistem (RE) mengelola 150 ribu Ha (9%), dan 1 PBPH Hutan Alam (HA) seluas 90 ribu Ha (5%).
“Dengan kondisi tersebut, masih ada sekitar 2,73 juta Ha hutan produksi di Riau yang masuk kategori open access. Kawasan ini belum dikelola secara legal melalui konsesi resmi,” kata Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, di Pekanbaru, Senin, 8 September 2025.
Dia menjelaskan, bahwa keberadaan hutan open access dinilai rawan terhadap perambahan, alih fungsi lahan, kebakaran hutan, hingga konflik tenurial. Sebaliknya, jika masuk ke dalam skema pengelolaan resmi, kawasan ini berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, penting adanya tata kelola hutan yang konsisten agar kawasan hutan produksi tidak menjadi beban lingkungan. Skema pengelolaan yang berimbang antara kepentingan industri dan restorasi ekosistem dinilai mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong manfaat ekonomi.
“Hutan Riau tercatat sebagai salah satu kawasan penting dalam mendukung program nasional pengendalian deforestasi, mitigasi perubahan iklim, serta pembangunan industri berbasis kehutanan di Indonesia,” ujarnya.***









