BERTUAHPOS.COM — Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Gunungkidul Nanang Irawanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman musim kemarau panjang yang berpotensi memicu krisis air bersih dan kebakaran lahan di sejumlah wilayah.
Status siaga darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih Nomor 154/KPTS/2026, tertanggal 29 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan potensi kondisi tanpa hujan yang berlangsung dalam waktu lama dan berisiko menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Sehingga berpotensi menimbulkan dampak kekeringan di sejumlah wilayah.
“Pemerintah daerah tidak ingin terlambat bertindak dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi kekeringan yang kerap melanda Gunungkidul setiap tahun,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.
BPBD Gunungkidul telah mengidentifikasi 2 potensi ancaman utama selama musim kemarau tahun ini. Pertama adalah kelangkaan air bersih yang berpotensi meluas ke berbagai wilayah, dan kedua, meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, termasuk potensi kebakaran di kawasan permukiman.
Gunungkidul dikenal sebagai salah satu daerah yang paling rentan mengalami kekeringan di DIY, terutama karena kondisi geografisnya yang didominasi kawasan karst dengan kemampuan resapan air yang terbatas. Setiap musim kemarau, bencana hidrometeorologi kekeringan di wilayah ini kerap memaksa warga bergantung pada pasokan air dari luar daerah.









