BERTUAHPOS.COM — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) didesak untuk membuka akses informasi secara penuh terkait proses bioremediasi tanah tercemar minyak di wilayah kerja mereka di Riau. Desakan ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap minimnya keterbukaan PHR kepada masyarakat Riau yang terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas operasional perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh aktivis lingkungan dan Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning Johny Setiawan Mundung S.P M.Ling, Jumat, 29 Mei 2026. “Informasi mengenai rencana pemulihan lingkungan dan potensi dampak kesehatan adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, bahkan serta-merta, karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Johny mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ia juga merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum yang mengikat PT PHR.
Johny merinci enam poin transparansi yang wajib dibuka PT PHR kepada publik. Pertama, perusahaan wajib menggelar sosialisasi dan konsultasi publik dengan warga terdampak, menyampaikan jadwal, metode bioremediasi seperti Biopile, Landfarming, atau Slurry Bioreactor, serta jangka waktu pemulihan.
Kedua, dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, dan rencana pengelolaan limbah harus dapat diakses oleh warga secara terbuka. Ketiga, hasil uji laboratorium berkala terhadap kualitas tanah, khususnya kadar total petroleum hydrocarbon (TPH), wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
Keempat, PHR juga wajib membuka data kualitas udara dan air tanah di sekitar area bioremediasi agar warga mengetahui potensi zat pencemar yang mengancam kesehatan mereka. Kelima, informasi langkah darurat, batas aman zona kerja, dan gejala kesehatan yang perlu diwaspadai harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat sekitar.
Keenam, wajib menyediakan ruang partisipasi dan pengaduan yang memudahkan masyarakat memberikan saran, kritik, maupun keberatan dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan mudah dijangkau.
“Jika akses informasi tidak diberikan, warga berhak menempuh jalur sengketa melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Secara teknis, bioremediasi merupakan proses penguraian limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3, khususnya tanah tercemar minyak, menggunakan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur untuk mengubah hidrokarbon kompleks menjadi senyawa yang aman bagi lingkungan.
Proses ini melalui lima tahap yakni preparasi dan karakterisasi, rekayasa lingkungan atau biostimulasi melalui penambahan nutrisi nitrogen dan fosfor, inokulasi atau bioaugmentasi dengan penambahan mikroba spesifik seperti Pseudomonas sp. atau Bacillus sp., biodegradasi, hingga evaluasi hingga kadar TPH turun di bawah baku mutu satu persen.
“Proses ini biasanya memakan waktu tiga hingga delapan minggu dan sering diujicobakan pada tanaman sawit atau sayuran dengan media campuran tanah dan serbuk hasil bioremediasi,” jelas Johny.
Ia berharap desakan ini mendapat perhatian serius dari PT PHR agar masyarakat Riau mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, PT PHR menegaskan komitmennya dalam menjalankan penugasan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan, secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan PT PHR dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Upaya itu dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan regulator melalui Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021, terkait kegiatan pasca operasi dan penanganan TTM di Zona Rokan yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya.
Menurut data perusaha, sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kota dan/atau kabupaten di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan.
Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari jumlah tersebut, 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan tengah atau sudah dilakukan pemulihan.
Dari 63 lokasi yang telah disetujui, sebanyak 20 lokasi telah selesai dilakukan pemulihan, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat 162 lokasi lainnya yang saat ini sedang dalam proses persiapan sebelum dapat masuk ke tahap pemulihan. Proses persiapan tersebut antara lain meliputi penyiapan akses lahan, pengumpulan/validasi data, pengadaan, koordinasi dengan para pihak terkait, serta penyusunan dokumen teknis yang dibutuhkan untuk mendukung proses persetujuan dan pelaksanaan pemulihan. Namun sayangnya, PHR tidak menyebutkan secara rinci di mana lokasi-lokasinya.









