• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lebih 40 Hari Memanjangkan Kuku, Hukumnya Haram?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Desember 2019
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Memelihara kuku panjang lumrahnya hanya sebatas seni dari penampilan seseorang, baik lelaki ataupun perempuan. Kuku panjang dan bersih memang terlihat indah. Namun pada prinsipnya Islam sangat tidak menganjurkan bagi seorang muslim memelihara kuku panjang.

Agama Islam sangat mencintasi kebersihan. Hal ini tentu saja berlaku untuk semua bagian dari anggota tubuh, termasuk kebersihan kuku.

Rasulullah SAW bersabda: Ada 5 perkara fitah manusia. Yaitu, melakukan khitan, memotong kumis, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku… [HR. Bukhori dan Muslim].

Dengan hadis di atas, berarti bagi siapa saja yang tidak memotong kukunya dan dibiarkan panjang. Maka dia telah mengalah fitrahnya sebagai manusia. Kuku panjang yang tidak dipotong sangat besar kemungkinan akan menyimpan kotoran di bagian sela kuku paling dalam.

Jika hal tersebut terjadi maka bisa dikatakan wudhu-nya tidak sah. Hukum memanjangkan kuku dalam Islam adalah makruh bagi kebanyakan ulama. Bila kuku panjang melebihi jari maka bukan tidak mungkin bahwa kuku tersebut menjadi sarsng kuman penyakit.

Bebedapa ulama juga berpendapat jika memanjangkan kuku sudah lebih dari 40 hari, maka hukumnya haram dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda: Kami memberikan batasan dalam memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan memotong kuku, yang mana kesemuanya itu tidak dibiarkan panjang hingga melebihi 40 hari. [HR. Muslim]. (bpc3)

Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan
Teknologi

Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

...

Read moreDetails

Rohid dan Gakkum Periksa 8 Perusahaan Sawit di Kuansing, Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Honda Supra GTR 150, Motor Bebek Super Cub dengan Mesin DOHC, Cek Harga OTR!

Honda Supra GTR 150, Motor Bebek Super dengan Mesin DOHC, Cek Harga OTR!

Kopdes Merah Putih Targetkan 40 Ribu Unit Beroperasi Akhir 2026

Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Dari Mana Sumbernya?

Hak Keuangan Anggota Watimpres Rp76,5 Juta per Bulan

Hyundai Palisade 2026, SUV Premium Tampil Lebih Maskulin dan Boxy, Segini Harganya!

Hyundai Palisade 2026, SUV Premium Tampil Lebih Maskulin dan Boxy, Segini Harganya

Next Post

Grup A 32 Besar Liga 3 Indonesia Dimulai Sore Ini di Pekanbaru, Catat Jadwalnya!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.