• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sederet Polemik PT MAS, Tidak Hanya Limbah Bahkan TBS Pun Diduga Dari Kawasan Hutan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Tidak henti-hentinya polemik negatif terus bermunculan sejak beroperasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Mitra Agung Swadaya (MAS) yang beroperasi di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Jika dipenghujung tahun 2019, PT MAS dituding membuang limbah hasil olahan PMKS engan cara sengaja ke anak sungai Binio kini Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima oleh PT MAS diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

Praktisi Hukum Hafizon Ramadhan SH, menduga bahwa PT MAS tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Tidak hanya itu saja bahkan menurutnya surat himbauan kapolda Riau Nomor B/G12/ll/2017/Reskrimsus tentang larangan PKS menerima TBS dari kawanan hutan.

“Artinya sebelum maklumat Kapolda Riau, dicabut itu masih berlaku hingga saat ini,” kata Hafizon, kepada bertuahpos.com, Selasa (4/2/2020).

Menurut Hafizon, PMKS PT MAS sendiri diketahui mendapat pasokan TBS dari PT Bagas Indah Perkasa (BIP), padahal pemasok TBS itu sendiri dinyatakan masuk dalam Kawasan hutan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu penyidik Gakkumdu DLHK Riau, Agus Sarwoko. Kepada Bertuahpos.com ia menuturkan ada 2800 Hektar lahan PT BIP yang kini telah disegel.

“Lahan PT BIP itu telah kita segel, berikut dengan himbauan pelarangan aktivitas didalam kebun, dengan memasang spanduk,” kata Agus Sarwoko, Selasa (4/2/2020).

“Yang jadi persoalan kini PT MAS, merupakan PMKS yang menerima TBS tersebut sejak beberapa tahun lalu,” sambung Hafizon.

Baca : Perihal Limbah PT MAS, DLH : Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Sayangnya meski ada pelarangan aktivitas di lokasi kawasan menejer PT BIP, Andi Sinaga justru membantah kalau lahan yang dikelolanya itu masuk dalam kawasan.

“Kita taat pajak, tiap tahunnya kita bayar Ke Pemkab Inhu, dan tidak ilegal,” tepis Sinaga kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk persoalan limbah yang mengalir ke anak sungai Binio, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Inhu sendiri telah mengambil sampel, hanya saja hasil uji laboratorium sampel dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga saat ini belum keluar.

“Sampel sudah kita kirim ke Pekanbaru, guna uji laboratorium,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas, Joni Maryanto kepada bertuahpos.com

Sebelumnya masyarakat tempatan yang berada dilokasi PT MAS menuding, bahwa PMKS telah dengan sengaja membuang limbah ke aliran anak sungai

Akibatnya satwa disepanjang aliran sungai binio itu mati, karena aliran pembuangan air hasil rebusan janjangan kosong PT MAS itu.

Kades Desa Kota Medan Rudi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan aparat desa telah menyurati PT MAS untuk agar melakukan revitalisasi anak sungai binio, perihal limbah tersebut.

“Bahkan kita juga sudah memberitahukan hal itu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil sampel,” kata Kades kepada Bertuahpos.com, Senin (27/1).

Sementara itu Humas PT MAS, Saparudin bahwa pihaknya telah menyediakan 12 waduk kolam untuk penampungan limbah PMKS 45 ton/jam itu.

“Ini terjadi bukanlah sebuah unsur kesengajaan. Untuk itu kita sudah bekerjasama dengan pihak desa, serta melaporkan hal ini kepada menejemen perusahaan,” tuturnya kepada wartawan.(bpc18).

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Catatan Sejarah 4 Februari: Facebook Diluncurkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.