BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Apakah OPM masuk dalam kategori organisasi terorisme? Perbedaan pandangan pun terjadi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT] dengan Komnas HAM mengenai rencana penggolongan Kelompok Kriminal Bersenjata [KKB] — dikenal dengan Organisasi Papua Merdeka [OPM] — dalam kelompok terorisme.
BNPT melakukan pengkajian dan hasilnya terarah bahwa KKB di Papua masuk dalam kategori organisasi teroris. Tapi, “Saya rasa jangan gegabah lah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, dengan pertimbangan menetapkan OPM atau KKB sebagai organisasi teroris bukan jalan keluar tepat, mengutip CNNIndonesia.com, Selasa, 23 Maret 2021.
Tulisan ini hanya untuk referensi fundamental agar siapapun tak salah tafsir terhadap informasi yang kian liar. Seperti diketahui bersama bahwa aksi KKB di Papua beberapa waktu lalu telah menelan korban nyawa. Sehingga ada rencana menetapkan kelompok ini dalam kategori teroris. Publik perlu wanti-wanti dalam menelaah informasi, agar tak berdampak fatal sehingga melahirkan kebijakan yang jauh dari kata netral.
Apa itu OPM?
Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan provinsi Papua dan Papua Barat yang kini sudah bagian Indonesia — sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya — dengan tujuan memisahkan diri dari Indonesia.
Mengutip wikipwdia, gerakan ini dilarang di Indonesia, dan memicu untuk terjadinya kemerdekaan bagi provinsi tersebut yang berakibat tuduhan pengkhianatan.
Menurut Lintner, Bertil (2009): Papuans Try to Keep Cause Alive, sejak awal, OPM telah menempuh jalur dialog diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan dilakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua.
Pendukung secara rutin menampilkan bendera Bintang Kejora dan simbol lain dari kesatuan Papua, seperti lagu kebangsaan: Hai Tanah ku Papua, dan lambang negara, yang telah diadopsi pada periode 1961 sampai pemerintahan Indonesia dimulai pada Mei 1963 di bawah Perjanjian New York.
Dalam beberapa literasi, OPM hadir dengan sejarah panjang. Termasuklah peran Perang Dunia II menjadi salah satu faktor kelompok ini tercipta. Mengulas sepak terjang organisasi ini memang tak ada habisnya — ada banyak bahan bacaan tersuguhkan di internet jika ingin berselancar dengan mesin pencarian.
“OPM didirikan bulan Desember 1963 dengan pengumuman, “Kami tidak mau kehidupan modern! Kami menolak pembangunan apapun: rombongan pemuka agama, lembaga kemanusiaan, dan organisasi pemerintahan. Tinggalkan kami sendiri,” mengutip Free Papua Movement (OPM), Global Terrorism Database, University of Maryland, College Park.
Apa itu Terorisme?
Terorisme adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi dan perbedaan pandangan politik, sebagaimana dilansir dari kajianpustaka.com, diakses, 23 Maret 2021.
Istilah teroris dan terorisme berasal dari kata latin, yaitu terrere yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan. Secara etimologi terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify).
Kata terorisme dalam bahasa Indonesia berasal dari kata teror, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu (KBBI, 2008).
Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pengertian tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap publik secara luas.
Tindakan dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau menghancurkan obyek-obyek vital yang strategis atau fasilitas publik/internasional tersebut, bahkan dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Menurut Black’s Law Dictionary, terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah dan memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan (Ali, 2012).
Menurut Federal Bureau of Investigation (FBI), terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau properti untuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya, untuk memaksakan tujuan sosial politik (Sulistyo dkk, 2002).
Menurut Manulang (2006), terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh banyak hal seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi, serta terhambatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.
Salah satu jenis terorisme, yakni criminal terrorism. Criminal terrorism adalah teror yang dilatarbelakangi motif atau tujuan berdasarkan kepentingan kelompok agama atau kepercayaan tertentu dapat dikategorikan ke dalam jenis ini. Termasuk kegiatan kelompok dengan motif balas dendam (revenge).
Jenis lain, state terrorism. Istilah state teorrism ini semula dipergunakan PBB ketika melihat kondisi sosial dan politik di Afrika Selatan, Israel dan negara-negara Eropa Timur.
Kekerasan negara terhadap warga negara penuh dengan intimidasi dan berbagai penganiayaan serta ancaman lainnya banyak dilakukan oleh oknum negara termasuk penegak hukum.
Teror oleh penguasa negara, misalnya penculikan aktivis. Teror oleh negara bisa terjadi dengan kebijakan ekonomi yang dibuatnya. Terorisme yang dilakukan oleh negara atau aparatnya dilakukan dan atas nama kekuasaan, stabilitas politik dan kepentingan ekonomi elite.
Menurut Nasution (2012), tindakan terorisme meliputi peledakan bom/pengeboman, pembunuhan, pembajakan, penghadangan, penculikan dan penyanderaan, perampokan, pembakaran dan penyerangan dengan peluru kendali (Firebombing), serangan bersenjata, hingga penggunaan senjata pemusnah massal
Menurut Wahid dan Sidiq (2004), terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadi tindakan terorisme, antara lain, kesukuan, nasionalisme dan separatisme. Lalu kemiskinan, kesenjangan, serta globalisasi .
Faktor lain, non demokrasi. Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme, karena mereka tak dapat ruang dalam menyalurkan aspirasi.
Faktor penyebab lainnya, yakin adanya pelanggaran harkat kemanusiaan. Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.
Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini akan mendorong berkembang biaknya teror.
Radikalisme ekstrimisme agama, juga masuk dalam faktor penyebab munculnya tindakan terorisme, termasuk rasa putus asa dan tidak berdaya.
Kondisi psikologis ini sangat rawan untuk diprovokasi karena orang yang merasa terabaikan dalam lingkungan masyarakat, menderita secara sosial ekonomi dan merasa diperlakukan tidak adil secara politis akan dengan mudah diberikan sugesti untuk meluapkan kemarahan dengan cara kekerasan untuk memperoleh perhatian dari masyarakat sekeliling maupun pemerintah yang berkuasa.
Pemerintah pastinya lebih bijak dalam membuat keputusan. Yang terpenting untuk selalu kita ingat, Papua adalah bagian dari Indonesia dengan sejarah panjangnya. Sebagai negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi, tentulah mengutuk segala tindakan kekerasan dari kelompok mana pun.
Semoga Tanah Air kedepannya aman dari berbagai ancaman dan terciptalah kedamaian ketentraman.***
Redaksi Bertuahpos.com menerima tulisan dalam bentuk opini. Tulisan dapat dikirim melalui email redaksi@bertuahpos.com.