BERTUAHPOS — Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, diminta untuk turun tangan menyikapi polemik perubahan struktur dan status Dewan Pembina Yayasan Raja Ali Haji (RAH) yang menaungi Universitas Lancang Kuning (Unilak). Polemik ini muncul karena jabatan Dewan Pembina yang sebelumnya melekat pada posisi Gubernur Riau diduga dialihkan menjadi atas nama pribadi.
Tokoh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Aspandiar SH, menyebut kritik utama terletak pada aspek legalitas proses perubahan struktur tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
“Setiap perubahan mendasar dalam struktur pembina wajib diputuskan melalui Rapat Dewan Pembina dengan kehadiran anggota secara lengkap. Selain itu, proses tersebut harus dituangkan dalam akta notaris dan mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bertuahpos, Kamis, 8 Januari 2026.
Aspandiar menilai prosedur hukum ini penting untuk menjaga marwah Yayasan Raja Ali Haji agar tetap berada pada jalur nirlaba, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ia mengingatkan agar yayasan tidak terjebak pada kepentingan pribadi atau orientasi keuntungan.
Menurutnya, aspek independensi dan potensi benturan kepentingan. Dugaan muncul bahwa perubahan struktur tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ruang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjadi pengurus yayasan.
Namun, menurut pandangan para pengamat, aturan tersebut tidak serta-merta menghapus keterlibatan pemerintah daerah secara keseluruhan. Dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Riau tertanggal 8 Juli 1982 sebagai dasar sejarah pendirian, Pemerintah Provinsi Riau dinilai tetap memiliki posisi moral dan historis dalam pengawasan yayasan.
“Setiap proses transisi seharusnya tetap melibatkan pemerintah daerah secara jelas dan transparan. Pengalihan kewenangan ke individu tanpa pelibatan Pemprov Riau dikhawatirkan mencederai akuntabilitas pengelolaan yayasan.
Agar isu ini tidak berkembang menjadi polemik liar yang berpotensi mengganggu stabilitas proses belajar mengajar di lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, Aspandiar menyarankan Gubernur Riau untuk segera turun tangan.
”Gubri perlu terjun langsung menyelesaikan sengkarut ini. Langkah konkret yang bisa diambil adalah memerintahkan audit menyeluruh, baik secara internal maupun eksternal melalui auditor independen,” kata dia.
Audit ini kata Aspandiar, bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan atau penyimpangan yang terjadi. “Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif dan kekeluargaan agar tidak sampai berlarut-larut ke ranah hukum,” ujarnya.***









