BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaksanaan salat haruslah sesuai dengan ketentuan. Namun bagaimana hukumnya membunyikan jari-jari ketika Salat?
Dikutip dari Dunia Islam, ada beberapa pendapat ulama perihal hukum membunyikan jari ketika Salat. Dimana hampir seluruh ulama berpendapat membunyikan jari saat Salat tidaklah membatalkan.
Beberapa ulama menegaskan, membunyikan jari waktu Salat hukumnya makruh.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membunyikan jari ketika Salat.
“Membunyikan jari tidak membatalkan Salat. Namun membunyikan jari termasuk main-main. Jika itu dilakukan ketika Salat akan mengganggu orang yang mendengarkan suara jarinya,” Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaiminn, 13/223.1