BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyak orang yang menginjak atau berdiri diatas kubur. Entah saat ziarah kubur, ataupun saat pemakaman jenazah.
Namun, apakah benar diperbolehkan menginjak kubur? Apa hukum menginjak kubur dalam Islam?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam bukunya berjudul “37 Masalah Populer” menjawab hal tersebut. Menurut UAS, menginjak atau berdiri diatas kubur hukumnya terlarang bagi umat Islam.
UAS mengutip hadist riwayat Muslim yang berbunyi:
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar hingga sampai ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk di atas kubur”. (HR. Muslim).
Dari hadist tersebut, secara jelas disebutkan larangan bagi umat Islam untuk menginjak atau berdiri diatas kubur. Bahwa duduk diatas batu api lebih baik daripada duduk diatas kubur. (bpc4)