BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nadzar mutlak merupakan melakukan suatu amalan kebaikan yang tidak wajib atasnya tanpa mengharapkan balasan tertentu.
Melakukan nadzar wajib hukumnya. Namun jika keadaan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan nazarnya, maka dia boleh membatalkan nazar tersebut dengan membayar kaffarat.
Dikutip dari Dunia Islam, adapun kafarat yang dimaksud ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) atau memerdekakan seorang budak.
Apabila tidak bisa memberi makan orang miskin atau memerdekakan budak, cara membatalkan nadzar mutlak lainnya ialah dengan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
“Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar),” Al Maidahz 89. (bpc9)