BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Apakah benar Islam melarang seorang wanita keramas ketika haid atau datang bulan?
Dilansir dari AkhWalid, hal tersebut tidaklah benar adanya.
Hal in karena tidak dijumpai satupun dalilpun yang melarang wanita haid mandi keramas.
Bahkan, terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan kramas.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid.
“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang,” jawab beliau. (bpc9)