BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagaimana hukumnya melaksanakan salat dengan menggunakan masker? Apakah hal ini diperbolehkan?
Dikutip dari Dunia Islam, Salat dengan menggunakan masker atau tindakan menutup mulut maupun hidung disebut dengan istilah talatsum.
Beberapa ulama sepakat, menutup mulut atau talatsum dalam Salat, hukumnya makruh dan tidak membatalkan sekalipun disengaja. Hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Dihukumi makruh karena adanya larangan dari Nabi Muhammad bagi seseorang menutup mulutnya ketika Salat.
“Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh disini adalah makruh tanzi (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan Salat,” Al-Majmu. (bpc9)