Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte resmi didakwa ICC dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba. Ia dituduh terlibat dalam 76 pembunuhan dan kini ditahan di Den Haag.
BERTUAHPOS – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, didakwa oleh Jaksa di Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Dia didakwa dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Duterte, yang kini berusia 80 tahun, dituduh terlibat dalam sedikitnya 76 pembunuhan yang terjadi selama kampanye “perang melawan narkoba”.
Dokumen dakwaan yang disunting secara ekstensif tertanggal 4 Juli dan dipublikasikan pada Senin kemarin, dilansir dari The Guardian.
Dokumen itu memaparkan keterlibatan Duterte sebagai pelaku bersama dalam sejumlah pembunuhan.
Saat ini, mantan presiden tersebut ditahan di unit penahanan ICC di penjara Scheveningen, Den Haag.
Dakwaan pertama menuding Duterte terlibat dalam 19 pembunuhan antara 2013 hingga 2016 saat ia menjabat sebagai Wali Kota Davao City.
Dakwaan kedua berkaitan dengan 14 pembunuhan terhadap “target bernilai tinggi” pada 2016 dan 2017 ketika dia sudah menjabat Presiden Filipina.
Sementara itu, dakwaan ketiga menyoroti 43 pembunuhan dalam operasi “pembersihan” terhadap terduga pengguna dan pengedar narkoba tingkat rendah.
Menurut jaksa ICC, kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah Filipina antara 2016 hingga 2018.
“Skala viktimisasi yang sebenarnya jauh lebih besar, sebagaimana tercermin dalam sifat serangan yang meluas,” kata pihak kejaksaan. Mereka menegaskan, ribuan pembunuhan terjadi secara konsisten selama periode yang didakwa.
Surat perintah penangkapan terhadap Duterte diterbitkan pada 7 Maret dengan satu dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait 43 dugaan pembunuhan.
Mantan presiden Filipina itu ditangkap di Manila pada 11 Maret, kemudian diterbangkan ke Belanda pada malam yang sama.
Sejak itu, Duterte ditahan di Den Haag dan menjalani sidang pertamanya secara virtual.
Dalam sidang tersebut, dia tampak lemah, linglung, dan hampir tidak berbicara.
Jadwal dakwaan resmi sempat ditunda karena ICC masih mempertimbangkan kelayakan kesehatan kognitif Duterte untuk mengikuti persidangan.
Pengacara Duterte, Nicholas Kaufman, menyatakan kliennya tidak bisa diadili karena mengalami gangguan kognitif di berbagai bidang.
Dia mendesak ICC untuk menunda proses hukum tanpa batas waktu.
Meski berada di balik jeruji, Duterte tetap menjadi figur politik kuat di Filipina.
Di kota asalnya, Davao, para pendukung masih menunjukkan dukungan besar, bahkan menyuarakan namanya sebagai calon wali kota.
Kasus ini berakar pada kebijakan keras Duterte dalam perang melawan narkoba, yang menurut kelompok hak asasi manusia menewaskan ribuan orang.
Penuntutan terhadapnya kini menjadi sorotan global, menguji komitmen ICC dalam menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.***









