BERTUAHPOS.COM (BPC), HAWAII- Beberapa waktu lalu, Presiden Donald Trump baru saja merevisi larangan berkunjung ke Amerika Serikat, bagi 6 warga negara Islam.
Namun, beberapa jam sebelum peraturan itu diterapkan, seorang Hakim Federal Hawaii, membekukan larangan tersebut.
Mengenai hal tersebut, Trump menyebutkan bahwa apa yang telah terjadi di Hawaii membuat Amerika “terlihat lemah”. Ia juga mengatakan meskipun akan masuk ke ranah pengadilan Ia yakin akan memenangkan kasus ini.
Trump bersikeras bahwa larangan ini diberlakukan sebagai upaya untuk menutup akses masuk bagi teroris ke Amerika serikat, namun banyak orang yang menilai larangan tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap kaum tertentu, terutama umat Muslim.
Sebagaimana diketahui, Trump telah merevisi jumlah negara yang masuk ke dalam “Travel Ban”. 6 negara tersebut yaitu Sudan, Suriah, iran, Libya, Somalia, dan Yaman, yang merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Penulis: Mao/bbs