BERTUAHPOS.COM, SWEDIA – Swedia mengeluarkan larangan yang mengundang polemik di tengah masyarakat. Pasalnya anggota parlemen Swedia akan menetapkan peraturan mengenai larangan berjoget di depan umum.
Â
Berdasarkan informasi yang dilansir dari CnnIndonesia, Jumat (03/04/2015), dalam peraturan tersebut, pemilik area publik seperti  bar, klub, area konser, serta restoran harus memiliki izin berjoget di tempatnya agar terhindar dari sanksi hukum. Begitu pula halnya dengan para pengunjung tempat itu, bagi para pengunjung yang tidak memiliki izin namun ia kedapatan berjoget, pemilik tempat berhak mengusirnya. Selain itu, si pengunjung juga dapat dikenakan sanksi jika kedapatan berjoget tanpa izin.
Â
Menurut pihak yang berwajib, peraturan ini dibuat karena berjoget di depan umum atau di area publik sering memicu terjadinya keributan. Mereka mengaku kewalahan jika harus memantau kondisi di setiap area publik.
Â
Peraturan ini sendiri sudah dicanangkan sejak tahun 2007 oleh sebagian anggota parlemen Swedia. Namun pada tahun 2012 sejumlah menari turun ke jalanan di Stockholm sebagai bentuk aksi protes mereka. (vany)