• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Buya Hamka, Masyumi, dan Dewan Konstituante

Romi J. by Romi J.
7 November 2020
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tahun 1955 sampai 1957, Buya Hamka merupakab anggota Dewan Konstituante dari partai Masyumi. Di Dewan Konstituante, Hamka sangat memperjuangkam Islam sebagai dasar negara.

Hamka-lah yang mengusulkan agar dalam sila pertama dimasukkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Meski usulannya tidak diterima, Hamka tetap berjuang agar Islam tetap menjadi negara.

Bahkan, saking kerasnya dalam memperjuangkan Islam, hubungan Hamka dan Soekarno menjadi dingin.

Februari 1964, Hamka sebenarnya sudah pensiun dari kegiatan politik. Namun, fitnah keji terus berdatangan, bahkan salah satunya Hamka dituduh terlibat Gerakan Anti Soekano (GAS), yang bertujuan membuat gerakan makar kepada pemerintah.

Hamka kemudian atas perintah Soekarno ditangkap, dan sempat mengalami pemeriksaan di Sukabumi. Hamka juga sempat dipindahkan ke beberapa tempat, hingga akhinya ditahan di Megamendung dan kemudian dipindahkan lagi ke rumah tahanan Rawamangun, Jakarta Timur.

Hamka baru dibebaskan 2 tahun kemudian, tepatnya 21 Januari 1966. Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK) secara resmi menyatakan masa penahanan Hamka berakhir. Setelah keluar dari penjara, Hamka kembali menggeluti aktivitasnya sebagai pendakwah dan penulis di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. (bpc4)

Tags: buya hamkakonstituanteMasyumi
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Toleransi Muhammadiyah-NU: Buya Hamka dan KH Idham Khalid

...

Read moreDetails

Catatan 8 November: Masyumi Deklarasikan Diri Sebagai Partai Politik

Catatan Sejarah 7 November: Berdirinya Partai Masyumi

Sejarah Kemenag: Diusulkan Tokoh Minang, Didukung Masyumi, Pejabat Pertama Muhammadiyah

Pernah Berseteru, Pramoedya Ananta Toer Malah Menyuruh Anaknya Belajar Agama Kepada Buya Hamka

Catatan Sejarah 24 Juli: Buya Hamka Meninggal Dunia

Next Post
pantai pasir di pulau rupat utara

Syamsuar: Pantai Rupat Bengkalis Mirip Lagoi di Bintan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.