BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil melelang Jeep Rubicon milik terpidana penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Uang hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora, sebagai bagian dari restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy sesuai dengan putusan pengadilan.
“Sesegera mungkin (diserahkan),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dikutip dari Tempo.co, Selasa, 18 Juni 2024.
David Ozora mengalami luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 23 Februari 2023. Hingga saat ini, kondisi fisiknya masih belum pulih sepenuhnya. Ia masih menjalani latihan fisik dan terapi untuk pemulihan.
“Secara fisik kondisinya sudah semakin membaik,” ujar Mellisa Anggriani, kuasa hukum David.
Namun, Mellisa menambahkan bahwa kemampuan kognitif David belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau dibilang kembali sempurna tentu saja belum,” ucapnya. Hingga saat ini, David masih kesulitan menerima informasi dengan baik.
Menurut Mellisa, dokter menyatakan bahwa kondisi emosional David jauh menurun drastis dibandingkan remaja seusianya yang berusia 18 tahun.
Hal ini disebabkan oleh cedera otak traumatis, atau Diffuse Axonal Injury (DAI), yang dialami David akibat penganiayaan tersebut.
Keluarga David terus berupaya untuk memulihkan kondisi mental, emosional, dan kognitifnya, meskipun prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu panjang.
Dukungan publik terhadap kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan dan memberikan dampak positif bagi korban serta keluarganya.***