BERTUAHPOS — Tim gabungan dari Satuan Polairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap dua awak kapal motor (KM) Tuah Reza karena kedapatan mengangkut 25 ton kayu tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 dini hari, di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dua pelaku yang diamankan yakni JI (41) selaku nahkoda kapal dan RO (27) sebagai anak buah kapal (ABK).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kayu olahan ini akan diserahkan kepada seseorang berinisial AD di Tanjung Balai Karimun. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKBP Aldi dalam keterangannya, didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres segera membentuk tim gabungan dan memerintahkan penyisiran perairan menggunakan speedboat milik Satpolairud.
Tim melakukan patroli mulai dari perairan Kampung Balak hingga Selat Ringgit. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai satu unit kapal yang bermuatan penuh dan bergerak menuju Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.
“Kapal tersebut langsung kami kejar dan hentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda dan ABK tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kayu olahan yang mereka bawa,” jelasnya.
Menurut AKBP Aldi, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Meranti dalam memberantas praktik ilegal logging di wilayah perairan Kepulauan Meranti.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ini. Penyelidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal dan 25 ton kayu, beserta dua awak kapal telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.***









