BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis, 16 Juli 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap komitmen fee proyek 2% dari uang muka dilakukan di Kedai Kopi Bengkalis, Pekanbaru.
Pada persidangan kali ini Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 orang saksi secara teleconverence ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.
Keempatnya yakni, Tajul Mudasir, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis tahun 2017-2018, yang saat ini menjabat Kepala BPBD Bengkalis. Ardiansyah, mantan PPTK Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, sekarang menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis. Keduanya memberikan keterangan dari rKantor Kejari Bengkalis.
Sementara 2 orang saksi lainnya yakni Jaunuri, General Superintenden PT Citra Gading Aristma dan Zainur, mantan pengawas lapangan Jalan Duri-Sei Pakning, memberi keterangan dari rumah masing-masing.
Dalam sidang Amril Mukminin ini, Tajul Mudasir, mengungkapkan, dirinya ada bertemu Triyanto, karyawan PT CGA di Kedai Kopi Bengkalis, Pekanbaru. Di sana, Triyanto bicara komitmen fee 2% dari uang muka proyek sebesar Rp66 miliar. Dua persen tersebut untuk Bupati Bengkalis Amril Mukminin, untuk saksi Tajul Mudasir selaku Plt Kadis PUPR saat itu, serta untuk Plt Kadis PUPR sebelumnya.
Dari komitmen tersebut Tajul Mudasir mengakui menerima sekitar Rp950 juta dari PT CGA, yang diserahkan oleh Triyanto dan Arifin secara bertahap. Dari jumlah tersebut, saksi Tajul mengaku memberikan langsung kepada Bupati Amril Mukminin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. (bpc17)