BERTUAHPOS.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dokter Tifa. Persidangan akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan, di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Juni 2026.
Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja akan menjadi lokasi pembuka proses hukum ini. Sementara itu, perkara lain yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan. Proses hukum Roy masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Immanuel menjelaskan bahwa ketentuan hukum mengatur pemeriksaan pokok perkara belum dapat dijalankan selama praperadilan masih berlangsung. “Tentunya majelis hakim akan berkoordinasi dan menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara,” ucapnya.
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Kepaniteraan pidana sudah menyatakan kedua berkas lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas dinyatakan lengkap sesuai dengan checklist yang ada, kemudian didaftarkan dan ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa,” ujar Immanuel.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Sementara itu, perkara dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.
Sidang dokter Tifa dipastikan lebih dahulu memasuki tahap persidangan pada awal Juli 2026. Langkah hukum Roy Suryo masih tertahan di jalur praperadilan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini, membenarkan hal tersebut. “Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” katanya.
Sidang praperadilan itu akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan.









