BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pascapenahanan terhadap empat tersangka korupsi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Penyidik Kejati Riau, Senin, 21 Desember 2020 memeriksa Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal.
Pantauan Bertuahpos.com Afdal diperiksa tim penyidik Kejati Riau sekitar pukul 09.15 WIB, hingga pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan masih di ruang penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi SH, ketika ditemui membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya masih diperiksa,” ujar Hilman.
Sebelumnya, Kamis 10 Desember 2020, penyidik menahan dan menitipkan empat tersangka di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.
Keempat tersangka yakni Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, melalui Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH, kepada bertuahpos.com mengatakan, ada kemungkinan tersangka akan bertambah. (bpc17)