BERTUAHPOS.COM, DUMAI – Seorang ASN di Kota Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. ASN wanita itu ditangkap karena telah menawarkan proyek fiktif dan melakukan penipuan terkait jual beli emas Antam.
ML Alias LZ (39) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu, diketahui berdinas di salah satu SD di Dumai sebagai guru.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, kejadian bermula pada bulan Maret 2021, ML Alias LZ (39) menawarkan proyek pekerjaan pengadaan alat tulis di kantor sekolah dasar tempatnya bekerja.
Tergiur dengan tawaran dan bujuk rayu ML Alias LZ (39), korbanpun menyerahkan uang via transfer sebesar Rp87 juta ke rekening ML
Masih di bulan yang sama, Maret 2021, ML kembali membujuk korban dengan mengatakan bisa membantu usaha korban menjualkan emas antam secara kredit kepada guru ditempatinya bekerja.
Ketika itu korban percaya dan menyerahkan sebanyak 13 emas antam kepada ML, secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total harga emas antam Rp129 juta.
Tak kunjung membuahkan hasil dan mendapatkan informasi perkembangan proyeknya, korban mulai merasa curiga hingga pada 5 November 2022 sekira korban mendatangi dan menanyakan tentang proyek pengadaan alat tulis kepada pihak sekolah tempat ML mengajar.
Namun diketahui proyek tersebut merupakan fiktif ataupun tidak ada. Terkait emas Antam belakangan diketahui bahwa emas antam tersebut di jual oleh ML dan uangnya digunakan untuk kepentingan peribadinya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp216 dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023.
“Adapun barang bukti yang diserahkan berupa tiga lembar kwitansi pembayaran emas Antam yang total Rp129 juta dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp87 juta” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, melalui AKP Bonardo Purba.
Selanjutnya, ML ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Kepada petugas dia mengaku melakukan semua rangkaian kebohongan itu terhadap korbannya. Namun seluruh uang yang dia terima daripada korban dan emas Antam telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***