• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp892 Juta

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Juli 2020
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — H Syamsuri S Sos alias Syam alias Suri, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, beserta 2 stafnya, pada Selasa 7 Juli 2020 diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa korupsi sebesar Rp892 juta lebih.

Kedua staf Syamsuri yang turut diadili yakni, Mazlan, SE, MM, Alias Kadam Bin H. Lisanuddin selaku Pelaksana Tugas Sub Bagian Verifikasi bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan selaku Pejabat Pejabat Pengadaan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak selaku Bendahara Pengeluaran.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlina Samosir SH, pada persidangan yang digelar secara teleconverence, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan, ketiganya melakukan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Program Pelayanan Admmistrasi Perkantoran dan Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.

Berdasawkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau, diketahui terjadi kerugian negara sebesar Rp892.875.000

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa sesuai dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bpc17)

Tags: Berita Rokan HilirHukum
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Next Post

Covid-19, MTQ XX Tingkat Kabupaten Siak Akan Digelar di Kandis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.