BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — H Syamsuri S Sos alias Syam alias Suri, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, beserta 2 stafnya, pada Selasa 7 Juli 2020 diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa korupsi sebesar Rp892 juta lebih.
Kedua staf Syamsuri yang turut diadili yakni, Mazlan, SE, MM, Alias Kadam Bin H. Lisanuddin selaku Pelaksana Tugas Sub Bagian Verifikasi bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan selaku Pejabat Pejabat Pengadaan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak selaku Bendahara Pengeluaran.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlina Samosir SH, pada persidangan yang digelar secara teleconverence, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2017.
Dalam dakwaan disebutkan, ketiganya melakukan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Program Pelayanan Admmistrasi Perkantoran dan Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
Berdasawkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau, diketahui terjadi kerugian negara sebesar Rp892.875.000
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa sesuai dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bpc17)