BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretaris Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengaku Dinas PUPR tidak ada berkoordinasi dengan dirinya, perihal pencabutan laporan pengrusakan 83 pohon pelindung dengan tersangka Tomy F Gani dkk di Polsek Bukitraya, Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, kepada bertuahpos.com Rabu 6 Desember 2021. “Kepada saya selaku Sekda, Dinas PUPR belum ada koordinasi, coba konfirmasi ke Dinas PUPR, siapa tahu mereka koordinasi dengan pimpinan, Walukota. Karena saya sifatnya hanya administratif saja,” ujar Muhammad Jamil.
Seperti diberitakan, Penyidik Polsek Bukitraya, Pekanbaru, saat ini telah menghentikan perkara lima tersangka penebangan 83 pohon pelindung di Kota Pekanbaru. Alasannnya, Pemko Pekanbaru, selaku pelapor telah mencabut laporannya dua pekan lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukitraya AKP Arry Parasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, ketika ditemui Bertuahpos.com, Selasa 5 Januari 2021. “Sebelumnya, atas laporan pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut, kita sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan beberapa orang tersangka. Salah satunya bos CV RB, TF. Para tersangka dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,” ujarnya
Namun lanjutnya, dua pekan lalu, antara pelapor Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas PUPR Pekanbaru dan para tersangka ada perdamaian. Mereka sepakat menyelesaikannya sesuai sanksi Perda. Yakni membayar denda Rp5 juta dan mengganti pohon yang ditebang.
“Karena sudah ada perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan. Maka prosesnya kita hentikan. Para tersangka saat ini juga sudah tidak kita ditahan,” ujar Abdul Halim.
Lebih lanjut diungkapkan Halim, bahwa penghentian perkara ini juga sesuai dengan Perkap Kapolri tentang restorasi justice. “Kami mengacu pada aturan. Bahwa restorasi justice polisi diberi kewenangan untuk itu. Ini juga sesuai dengan Perkap Kapolri,” ujarnya.
Penyidik Polsek Bukit Raya, menetapkan bos reklame yang juga pemilik CV RB, TF sebagai tersangka dan menahan TF. TF diketahui sebagai bos reklame yang menyuruh pelaku memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Pemotongan tersebut sudah diakui pelaku karena menutupi papan reklame jenis bando milik TF.
Terkait penebangan 83 pohon pelindung ini, sebelumnya, Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST. MT marah besar. Pasalnya, 83 batang pohon pelindung di sepanjang jalan Tuanku Tambusai dipotong. Parahnya, tidak satupun OPD terkait mengetahui siapa pelaku pemotongan tersebut.
“Itu sudah tindakan biadab. Pohon pelindung malah dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun. Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera!” tegas Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Minggu, 18 Oktober 2020.
Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong. Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong. (bpc17)