Diduga sindikan tindak pidana perdagangan orang di Dumai terbongkar, polisi selamatkan 29 PMI ilegal dan tangkap pelaku jaringan TPPO.
BERTUAHPOS.COM — Diduga sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kembali terungkap setelah Polres Dumai memutus jaringan yang menyasar masyarakat rentan.
Sebanyak 29 calon Pekerja Migran Indonesia ilegal berhasil diselamatkan di Kota Dumai, sebelum diberangkatkan melalui jalur tikus di perbatasan Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan ini memiliki pola yang sama dengan kasus sebelumnya. Ia menegaskan para pelaku menjalankan skema perekrutan dan penampungan secara sistematis sebelum pengiriman korban ke luar negeri.
“Meskipun pelakunya berbeda, modus operandi yang digunakan tetap sama, yaitu merekrut, menampung, dan menjanjikan keberangkatan non-prosedural,” ujar Kombes Hasyim di Pekanbaru.
Ia menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena korban tidak memiliki perlindungan hukum ketika tiba di negara tujuan. Kondisi ini membuka peluang eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pekerja migran.
“Tepat pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Di dalam kendaraan yang sempit tersebut, polisi menemukan sembilan orang calon PMI ilegal yang tengah dibawa oleh seorang sopir,” ucap Hasyim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada dini hari. Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan patroli intensif dan penyekatan di sejumlah titik rawan.
Petugas kemudian mendapati kendaraan mencurigakan yang melintas menuju wilayah pesisir. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya sembilan calon PMI ilegal dalam satu mobil dengan kondisi berdesakan.
Sopir yang diamankan mengaku hanya bertugas sebagai pengantar ke lokasi penampungan di Batu Teritip. Polisi segera mengembangkan kasus dan melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut tanpa menunda waktu.
Di lokasi penampungan, petugas menemukan belasan calon PMI lain yang menunggu keberangkatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya sistem penampungan terorganisir dalam jaringan TPPO.
“Total 29 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, bersama dengan tiga orang terduga otak pelaku yang berperan sebagai pengatur dan penyedia tempat penampungan,” jelas Hasyim.
Mayoritas korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat yang mencari pekerjaan di luar negeri. Mereka tergiur janji kerja dengan penghasilan tinggi tanpa prosedur resmi.
“Untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan tersebut, para korban harus menyetorkan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang,” kata Hasyim.
Biaya tinggi tersebut justru menempatkan korban dalam risiko hukum dan keselamatan yang besar. Mereka berpotensi menjadi korban eksploitasi tanpa perlindungan negara.
Polisi turut menyita barang bukti berupa kendaraan dan telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi jaringan. Barang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus lebih lanjut.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Sembilan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana berat.
Angga Herlambang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ilegal. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan kepastian hukum.
“Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku TPPO bahwa polisi tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah Riau. Perlindungan terhadap warga negara tetap menjadi prioritas utama di tengah maraknya modus penipuan kerja luar negeri,” ujarnya.[]









