BERTUAHPOS.COM — Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi bersama kedua rekannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dari tangan Ridho Rhoma.
“Dari tangan Rhido Rhoma polisi menyita tiga butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam kantong celananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.
Atas dasar itu, Ridho disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.
Ridho Rhoma bersama dua rekannya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Ketiganya kemudian melakukan tes urine. Ridho terbukti positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua rekannya dinyatakan negatif.
“Kedua rekannya negatif, statusnya saksi dan masih kita dalami,” ucap Yusri, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.
Pada 2017 lalu, Ridho juga pernah terlibat kasus narkoba. Saat itu, ia kedapatan memakai sabu. Ridho kemudian menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ridho harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (bpc2)