BERTUAHPOS — Polres Dumai membongkar praktik pengoplosan beras di sebuah gudang di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Y (40) yang kedapatan mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemasnya kembali ke dalam karung berlabel premium.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan kegiatan pengoplosan beras,” kata ujar AKBP Angga, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, menuturkan pelaku telah menjalankan aksi pengoplosan beras selama sekitar satu tahun. Dari praktik curang ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp500 per kilogram.
“Dalam sebulan, pelaku bisa menjual 25 hingga 30 ton beras oplosan ke sejumlah warung di Kota Dumai dengan harga Rp14.000 sampai Rp14.500 per kilogram,” jelas AKP Kris.
Polisi menyita barang bukti berupa puluhan karung beras berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan manual, sekop beras, pisau kater, dan ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***









