BERTUAHPOS.COM — Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang menyasar area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis. Ada 2 pelaku yang berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku tersebut adalah sepasang kekasih berinisial D (26) dan DZ (18), yang berhasil diamankan di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, tanpa ada perlawanan fisik.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menjelaskan, kasus Curanmor tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motornya. “Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Yohn Mabel, Sabtu 20 Juni 2026.
Curanmor terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, ketika korban memparkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di halaman RSUD Bengkalis. Lokasi parkir yang ramai tidak menghalangi pelaku melakukan aksi pencurian dengan terencana.
Tim Opsional Satreskrim bergerak mengandalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku curanmor. Dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak keberadaan kedua tersangka dan melakukan penangkapan tanpa terjadi kontak fisik.
IPTU Yohn Mabel menjelaskan, sepasang kekasih ini telah merancang modus curanmor dengan membawa satu unit Honda Beat Street sebagai kendaraan operasional mereka. “Barang bukti kedua sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan siap untuk dikembalikan kepada korban yang sah,” jelasnya.
Penyelidikan mendalam terhadap kedua tersangka mengungkapkan pola Curanmor yang terstruktur dan terulang. Polres Bengkalis menduga modus ini bukan merupakan kejadian pertama dan tersangka kemungkinan memiliki catatan aksi serupa di lokasi lain.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman yang signifikan.









