BERTUAHPOS.COM — Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus pengedar sabu AY (43) di Kelurahan Sungaijering dengan barang bukti 44 paket seberat 21,15 gram. Pemasok utama berinisial K kini masuk Daftar Pencarian Orang dan terus diburu untuk memutus rantai peredaran sabu di Kuansing.
Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan mendalam sebelum melancarkan penggerebekan taktis pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026.
“Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik,” ujar AKP Hasan Basri, Jumat, 17 Juli 2026.
Polisi mengepung rumah target tanpa memberi celah bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penggeledahan menyeluruh mengungkap 44 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
Dari area dapur, petugas menyita 43 paket sabu di dalam kantong plastik hitam, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah. Selain narkotika, polisi juga mengamankan pipet kaca pyrex berisi residu sabu, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.
“Tersangka AY mengakui seluruh barang haram tersebut diperoleh dari pemasok berinisial K yang kini sudah masuk DPO. Kami tidak akan berhenti di sini, tim terus mengembangkan kasus untuk memburu K,” tegas AKP Hasan Basri.
Hasil interogasi awal mengungkap AY nekat menjadi pengedar karena dijanjikan upah Rp1 juta bila berhasil menjual habis paket sabu tersebut. Tes urine menunjukkan ia positif mengandung amphetamine.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama warga dan polisi sangat vital dalam memutus peredaran sabu di Kuansing,” ujarnya.
AY kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHP terbaru. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup serta denda Rp10 miliar.
Penangkapan ini diharapkan menekan peredaran sabu di Kuansing yang meresahkan warga. Polres Kuansing berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Operasi dini hari ini membuktikan kesigapan Tim Elang Kuantan dalam merespons laporan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika yang mengintai wilayah Kabupaten Kuansing.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.









