BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Polda Riau, Kamis, 28 November 2019, melimpahkan H. Yudhi Veryantoro, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis Tahun 2012 ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik, lengkap (P21).
Tersangka Yudi Veryantoro, dinilai melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Ketua DPRD Kab.Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah beserta anggota DPRD lainnya, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi yang telah disidangkan terlebih dahulu.
Berdasarkan LHA BPKP Riau, perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31.357.740.000.
Dalam proses Tahap II ini Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan untuk persiapan limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (bpc17)