BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT, sebagai tersangka korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Tembilahan tahun 2013 lalu. Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah diterima Kejati Riau.
Hal ini diungkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, kemarin Kamis (6/2/2020). Dikatakannya, sebelumnya penyidik Kepolisian telah melakukan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan perkara tersebut, hingga sampao kesimpulan untuk melanjutkan perkara tersebut.
Dengan adanya pelimpahan SPDP ke Kejaksaan ini lanjutnya, pihak Kejaksaan akan memonitor perkara hingga nantinya dilakukan penyerahan berkas perkara.
Untuk diketahui, proyek pipa transmisi ini merupakan Proyek Dinas PU Riau tahun 2013 lalu dengan nilai anggaran Rp3,4 miliar. Ketika itu, Muhammad menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut.
Untuk perkara ini, beberapa orang tersangka sudah dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di antaranya PPTK dan kontraktor pelaksana.***(bpc17)