• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Maret 2026
Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Gubernur Riau nonaktif Wabdul Wahid | Foto: detikcom.

222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dkk, resmi dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 2 Maret 2026.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 2 Maret 2026. Dengan demikian, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim JPU. Para tersangka tersebut yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Budi.

Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Budi menyebut pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan hukum berikutnya.

Budi menyebut bahwa penyidik menyatakan seluruh unsur pembuktian perkara telah terpenuhi sehingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan status P21 tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki tahap persidangan terbuka.

Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.***

Tags: abdul wahidHukumKPK RI
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Riau Sharia Week 2026: BI Dorong Ekonomi Syariah Jadi Motor Pertumbuhan Baru Daerah

Riau Sharia Week 2026: BI Dorong Ekonomi Syariah Jadi Motor Pertumbuhan Baru Daerah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.