BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muhammad Fahmi Aressa, Ketua Tim Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, yang sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta SH, diketahui, terdakwa Muhammad Fahmi Aressa menerima uang sebesar Rp1 miliar untuk mengkondisikan agar hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti Tahun Anggaran 2022 mendapatkan kesimpulan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain uang tunai sebesar Rp1 miliar, pemeriksa BPK Perwakilan Riau ini juga menerima hadiah lainnya berupa transportasi dan penginapan seluruhnya senilai Rp3.580.263, satu buah jam tangan merk Gatmin dan satu unit tablet Merk Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan Dita Anghoro dan Fajar Triasmoko.
Perbuatan terdakwa Muhammad Fahmi Aressa, ini dilakukan, 3 Februari 2023, 4 Februari 2023, minggu Kedua Bulan Februari 2023, 22 Februari 2023, 28 Februari 2023, pada sekira awal Maret 2023,17 Maret 2023, 20 Maret 2023, sekira pada akhir Maret 2023 dan pada tanggal 4 April 2023, di Hotel Red 9 Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, parkiran Mall Pekanbaru di Kota Pekanbaru, parkiran Mall Senapela, Kota Pekanbaru, Parkiran Hotel Grand Zuri, Kota Pekanbaru, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dan di Funbucks Kafe, Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yakni sebagai Pemeriksa Keuangan Negara pada BPK Perwakilan Provinsi Riau. M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***hendra