BERTUAHPOS – Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan.
Hal ini dilakukan atas pertimbangan bahwa para narapidana itu telah melakukan sejumlah pelanggaran, “Bahkan selama menjalani masa hukuman,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Para narapidana ini berasal dari tiga lapas di Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Keberangkatan 57 warga binaan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas gabungan, mulai dari jajaran Ditjenpas, Brimob, hingga tim Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh warga binaan sudah tiba di Nusakambangan pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Saat di lokasi, mereka langsung menjalani pendataan administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP), seperti dilansir dari RMOL.
Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan bahwa jumlah narapidana high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini sudah lebih dari seribu orang.
“Total sudah lebih dari 1.150 narapidana risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan sekaligus pengamanan super maksimum,” jelas Rika.***









