BERTUAHPOS.COM – Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, bersimpuh di hadapan Iswadi, suami almarhumah Renti Marningsih (46), memohon maaf atas insiden yang menewaskan ibu rumah tangga tersebut.
Insiden itu terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, ketika Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize berwarna biru di Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Hotel Linda, Pekanbaru, sekitar pukul 05.17 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa saat itu mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 31 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan menghadirkan Iswadi sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi.
Iswadi mengisahkan bagaimana dirinya mengetahui kecelakaan yang merenggut nyawa sang istri.
“Saya ditelepon sekitar pukul 07.18 WIB oleh pihak kepolisian dan diberitahu bahwa istri saya mengalami kecelakaan di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai),” ujar Iswadi dengan suara bergetar.
Iswadi yang masih terkejut berusaha menghubungi kembali nomor polisi yang menelponnya, namun tidak tersambung. Lantas, ia menghubungi pihak Yayasan Ashofa, tempat istrinya bekerja, untuk memastikan keberadaan Renti.
“Saya minta anak saya yang sekolah di sana untuk mencari tahu keberadaan ibunya, tapi ternyata tidak ada di sekolah,” ungkapnya.
Tanpa menunggu lama, Iswadi segera menuju Rumah Sakit Arifin Achmad dan mendapati istrinya di kamar jenazah.
“Ada luka di kepala, dan saya melihat bekas darah di sana,” ucapnya sambil menahan kesedihan.
Setelah memastikan kondisi istrinya, Iswadi langsung mengabarkan kejadian tersebut kepada keluarga dan kerabatnya. Renti kemudian dimakamkan pada hari yang sama.
“Istri saya dimakamkan hari itu juga,” katanya.
Dalam persidangan, hakim bertanya apakah pihak keluarga terdakwa sempat datang untuk menyampaikan belasungkawa atau bantuan pemakaman. Iswadi mengonfirmasi bahwa pada hari pertama setelah kejadian, keluarga Marisa memang datang.
“Keluarga terdakwa, katanya ibu dan sepupu, datang untuk silaturahmi dan berbela sungkawa. Tapi, tidak ada bantuan atau santunan,” jelasnya.
Marisa yang mendengar kesaksian tersebut mengatakan bahwa pihak keluarganya sempat memberikan amplop berisi uang kepada keluarga korban, namun ditolak.
Iswadi menjelaskan bahwa keluarga terdakwa memang datang membawa amplop kuning berisi uang, tetapi pihaknya menolak dengan alasan empati.
“Kami tidak terima, karena keluarga terdakwa bilang mereka juga dalam kondisi sulit. Ayahnya stroke dan ibunya single parent. Lebih baik uang itu dipakai mereka sendiri karena keluarga mereka juga korban dalam hal ini,” tutur Iswadi.
Di hadapan majelis hakim, Iswadi menyatakan telah memaafkan Marisa secara pribadi, namun terkait proses hukum, ia menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Secara pribadi saya sudah memaafkan. Urusan manusia memang saling memaafkan. Tapi, dalam hal hukum, biarlah yang bersalah menerima konsekuensinya,” katanya tegas.
Ketika sidang akan ditutup, Marisa meminta izin kepada hakim untuk mendekati Iswadi dan keluarganya. Setelah izin diberikan, Marisa mendekat, bersimpuh, dan memohon maaf kepada Iswadi di hadapan majelis hakim.
Marisa Putri kini didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.