• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mahfud MD Uji Nyali Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pedrianto by Pedrianto
16 Juni 2026
Mahfud MD Uji Nyali Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Foto: Karikatur / AI

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Mahfud MD angkat bicara soal mandeknya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mendesak kepolisian segera menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan terhadap belasan pihak yang diduga terlibat namun belum diproses hukum.

Mahfud menilai putusan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia secara terang-terangan melempar tantangan kepada institusi kepolisian.

“Kalau nanti ketemu nih, dari belasan yang dilaporkan ke polisi yang katanya belum pernah dihentikan itu, kita uji nyali polisi sekarang. Kita tunggu ada nyalinya enggak untuk mengungkap,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Mahfud, putusan praperadilan secara jelas meminta penyidik melanjutkan penanganan laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus ini. Ia menyoroti kesenjangan antara jumlah pihak yang diadili dengan jumlah pihak yang disebut terlibat.

Dalam perkara yang sudah disidangkan, hanya empat orang yang diproses melalui peradilan militer. Padahal, jumlah pihak yang diduga terlibat disebut mencapai 16 orang, terdiri dari unsur sipil dan militer.

“Yang diadili empat, yang dianggap terlibat 16 orang. Ada sipilnya, ada militernya. Nah sekarang kita uji, mumpung Polri punya hadiah baru undang-undang yang sangat menyenangkan mereka. Berani enggak sekarang sisa orang ini disidik betul sesuai perintah peradilan,” ujar Mahfud.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga membuka kemungkinan penerapan peradilan koneksitas dalam perkara ini. Mekanisme tersebut dapat digunakan apabila penyidikan menemukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer.

“Kalau terjadi percampuran antara militer dan sipil itu bisa peradilan koneksitas,” kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah dijatuhi vonis tetap dianggap selesai secara hukum. Namun, proses hukum terhadap pihak lain yang belum tersentuh penyidikan harus tetap dilanjutkan demi mengungkap seluruh fakta perkara.

“Yang sudah divonis, sudah. Tapi kan ini harus diadili sampai tuntas. Sisanya ini, masa hanya itu pelakunya kalau kata masyarakat awam,” tutur Mahfud.

Tags: Andrie YunusHukumKriminalMahfaud MDnasional
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post
Gerakan Sipil vs DPR jadi Penyebab Nilai Tukar Rupiah Makin Lemah Lebih Dalam

Investasi Sektor Ekraf Ditarget Tembus Rp157 Triliun pada 2027

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.