BERTUAHPOS.COM — Mahfud MD angkat bicara soal mandeknya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mendesak kepolisian segera menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan terhadap belasan pihak yang diduga terlibat namun belum diproses hukum.
Mahfud menilai putusan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia secara terang-terangan melempar tantangan kepada institusi kepolisian.
“Kalau nanti ketemu nih, dari belasan yang dilaporkan ke polisi yang katanya belum pernah dihentikan itu, kita uji nyali polisi sekarang. Kita tunggu ada nyalinya enggak untuk mengungkap,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Mahfud, putusan praperadilan secara jelas meminta penyidik melanjutkan penanganan laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus ini. Ia menyoroti kesenjangan antara jumlah pihak yang diadili dengan jumlah pihak yang disebut terlibat.
Dalam perkara yang sudah disidangkan, hanya empat orang yang diproses melalui peradilan militer. Padahal, jumlah pihak yang diduga terlibat disebut mencapai 16 orang, terdiri dari unsur sipil dan militer.
“Yang diadili empat, yang dianggap terlibat 16 orang. Ada sipilnya, ada militernya. Nah sekarang kita uji, mumpung Polri punya hadiah baru undang-undang yang sangat menyenangkan mereka. Berani enggak sekarang sisa orang ini disidik betul sesuai perintah peradilan,” ujar Mahfud.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga membuka kemungkinan penerapan peradilan koneksitas dalam perkara ini. Mekanisme tersebut dapat digunakan apabila penyidikan menemukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer.
“Kalau terjadi percampuran antara militer dan sipil itu bisa peradilan koneksitas,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah dijatuhi vonis tetap dianggap selesai secara hukum. Namun, proses hukum terhadap pihak lain yang belum tersentuh penyidikan harus tetap dilanjutkan demi mengungkap seluruh fakta perkara.
“Yang sudah divonis, sudah. Tapi kan ini harus diadili sampai tuntas. Sisanya ini, masa hanya itu pelakunya kalau kata masyarakat awam,” tutur Mahfud.









