BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — LSM Bara Api Provinsi Riau, Jumat 18 September 2020, melaporkan dua dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang dianggarkan tahun 2015 lalu ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Laporan diterima Dhea, staf Pelayanan satu pintu Kejari Pekanbaru.
Dua proyek yang diduga fiktif tersebut yakni, Proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Kemudian, Pembangunan Jalan Jembatan Siak V Akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar yang dimenangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.
Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jacksen Sihombing, yang ditemui usai menyerahkan laporan di Kejari Pekanbaru, kepada bertuahpos.com mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan LSM Bara Api terhadap proyek Jalan Teluk Lembu Kawasan KIT, pada tahun 2015 tidak terlaksana. Pembangunan jalan tersebut baru terlaksana pada tahun 2018 dan 2019 yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera.
“Berdasarkan keterangan warga setempat pekerjaan tahun 2015 tidak ada. Menurut warga, saat itu ada yang membawa pancang-pancang ke lokasi. Setelah poto-poto kemudian alat-alat tersebut dibawa kembali dari lokasi,” ungkap Jacksen.
Hal ini menurut Jacksen diduga digunakan sebagai bukti untuk melakukan pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar. “Kami menduga ada keterlibatan Walikota Pekanbaru, Firdaus, terlibat dalam pencairan dana tersebut untuk memuluskan Pilkada periode kedua,” ujarnya.
Hal yang sama menurut Jacksen Sihombing juga terjadi pada proyek Pembangunan Jalan Jembatan Siak V Akses Tol Pekanbaru-Dumai. “Dari investigasi di lapangan, juga tidak terlihat adanya pekerjaan tahun 2015 senilai Rp58,5 miliar tersebut. Beberapa warga di lokasi juga menyatakan hal yang sama. Hanya pernah ada alat alat masuk kemudian poto-poto dan kemudian dibawa kembali dari lokasi,” ujar Jacksen.
Namun anehnya, lanjut Jacsen berdasarkan catatan laporam keuangan Pemko Pekanbaru, ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar. “Kita meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat mengusut dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru ini dengan cepat dan profesional. Jangan ada pilih-pilih dalam mengusut kasus korupsi di Pemko Pekanbaru,” ujarnya. (bpc17)