BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang telah mengembalikan amplop diduga berisi uang dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menilai keterangan itu memperkaya penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut menjadi tambahan penting bagi penyidik untuk mengusut kaitan amplop dengan proses pelepasan kawasan hutan. “Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan bagi penyidik,” ujarnya, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Penyidik membuka kemungkinan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa di Kuansing. Meski demikian, Budi tidak secara spesifik menyebut apakah KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Raja Juli.
Sebelumnya, Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup peta saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan.
Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu pada Jumat, 5 Juni 2026. Namun, pengembalian tertunda karena ajudan harus mendampingi Raja Juli bertemu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni 2026. Hari Kamisnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat perintah kepada ajudan untuk mengunjungi bupati,” ujar Raja Juli.
Raja Juli juga mengaku menelepon Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuansing. Amplop pun dikembalikan pada 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK dimulai.
“Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini yang menerima Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, ajudan saya Bambang Hariyadi, pada 12 Juni pukul 14.57 WIB,” kata Raja Juli merinci bukti pengembalian.
KPK sebelumnya menemukan bukti dugaan penerimaan Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan HPT. Raja Juli memastikan tidak pernah mengeluarkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
Kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. KPK masih mendalami dugaan penerimaan itu dan membuka kemungkinan memanggil Raja Juli jika keterangannya diperlukan.









